Rabu, 25 April 2012

Pajak

PAJAK
Dalam upaya pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya maka pemerintah merencanakan dan melaksanakan berbagai program pembangunan yang
tentunya membutuhkan biaya yang banyak, biaya ini dapat teratasi jika Negara
memiliki kas. Salah satu sumber kas Negara adalah pajak penerimaan pajak bisa
berupa PPh, PPn, PBB dan pajak lainnya. Dengan membayar pajak, para wajib pajak
telah melaksanakan kewajibannya sebagai warga Negara. Ia ikut serta membantu pemerintah untuk membiayai berbagai pengeluaran untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.

PENGERTIAN PAJAK
Tentunya kita pernah mendengar istilah pajak. Apakah tanah dan rumah yang kita tempati akan dikenai pajak? Apakah penghasilan yang diperoleh orangtua kita atau saudara-saudara kita juga akan dikenai pajak? Kemudian jika kita membeli barangbarang keperluan sekolah seperti buku, tas, dan bolpoin di toko, apakah barangbarang itu tidak dikenai pajak? Ya, semua barang-barang yang tersebut di atas akan
dikenai pajak. Lalu, apakah yang dimaksud pajak? Pajak adalah iuran yang harus dibayar oleh wajib pajak (masyarakat) kepada negara (pemerintah) berdasarkan undang-undang dan tidak memperoleh balas jasa secara langsung. Pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2). Adapun pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung yang dapat ditunjuk
dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Selain pajak pendapatan negara bersumber dari retribusi. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi adalah pungutan
daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau umum. Pajak berbeda dengan retribusi. Meskipun pajak dan retribusi berbeda namun keduanya mempunyai fungsi yang sama, yaitu sebagai sumber pendapatan. Contoh retribusi antara lain karcis parkir kendaraan, karcis pasar, karcis
masuk terminal, dan lain-lain. Subjek pajak adalah orang, badan usaha, atau warisan yang belum terbagi yang wajib membayar pajak kepada Negara. Objek pajak atau dasar pajak adalah objek atau hal
yang dikenai pajak adalah penghasilan, kekayaan, laba perusahaan, dan lain-lain.

FUNGSI PAJAK
Pajak yang dipungut dari wajib pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain sebagai sumber pendapatan negara, pengatur kegiatan ekonomi, pemerataan pembangunan dan pendapatan masyarakat, dan sebagai sarana stabilitas ekonomi.

A. Sumber Pendapatan Negara
Sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas, bahwa pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Pajak yang dipungut digunakan pemerintah untuk membiayai pengeluaran negara seperti pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Pengeluaran rutin adalah pengeluaran negara untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersifat rutin, seperti menggaji pegawai negeri sipil, membeli peralatan kegiatan pemerintahan, membayar bunga pinjaman, dan sebagainya. Adapun pengeluaran pembangunan seperti pembangunan jembatan, jalan raya, gedung sekolah, dan sebagainya.

B. Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pajak dapat berfungsi untuk mengatur perekonomian. Sebagai contoh untuk meningkatkan investasi, pemerintah dapat menurunkan pajak guna merangsang pengusahapengusaha untuk menanamkan modalnya. Contoh lainnya untuk membatasi pola hidup konsumtif pemerintah mengenakan pajak atas barangbarang mewah, dan sebagainya.

C. Pemerataan Pembangunan dan Pendapatan Masyarakat
Pendapatan masyarakat berbeda antara daerah satu dengan daerah yang lainnya, sehingga mengakibatkan perbedaan pada pemerataan pembangunan ekonomi. Tarif pajak yang dikenakan pada masyarakat yang berpenghasilan tinggi lebih tinggi daripada masyarakat yang berpenghasilan rendah. Penerimaan pajak dari
masyarakat yang berpenghasilan tinggi digunakan untuk membangun sarana dan prasarana ekonomi di daerah kurang maju, seperti pembangunan pasar, rumah  sakit, sekolah, dan sebagainya. Oleh karena itu pajak akan dapat memeratakan pembangunan dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat di daerah
tertinggal. d. Sarana Stabilitas Ekonomi Pajak dapat berfungsi sebagai stabilitas ekonomi. Misalnya untuk meningkatkan kesempatan kerja, pemerintah menurunkan tarif pajak. Tarif pajak yang rendah
memungkinkan masyarakat mengeluarkan uangnya lebih banyak untuk membeli barang. Banyaknya permintaan akan barang menyebabkan perusahaan harus lebih banyak memproduksi barang, akibatnya perusahaan akan menuntut tambahan tenaga kerja. Oleh karena itu, pajak dapat meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat. MACAM-MACAM PAJAK Pajak dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok, yaitu jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut, sifat, dan golongan.

A. Berdasarkan Pihak yang Memungut
Pajak negara Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak di bawah Departemen Keuangan. Pajak negara digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Contoh pajak negara, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea meterai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, bea cukai, pajak orang asing, serta pajak
atas royalti dan dividen.

Pajak daerah
Pajak daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah, baik Pemerintah Daerah Tingkat I maupun Pemerintah Daerah Tingkat II. Pajak daerah dimiliki setiap daerah dan memiliki kebijakan masing-masing dalam menentukan subjek pajak, objek maupun tarif pajak daerah. Pajak ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Jenis pajak yang dipungut antara pemerintah daerah tingkat I dengan tingkat II berbeda-beda. Secara umum contoh pajak daerah antara lain pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan
kendaraan di atas air, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak reklame. Sumber hukum pajak daeraha adalah UU No.34 Tahun 2000.

B. Berdasarkan Sifatnya
Pajak subjektif
Pajak subjektif yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan diri wajib pajak, misalnya pajak penghasilan (PPh).

Pajak objektif
Pajak objektif yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan objek atau tidak memerhatikan keadaan wajib pajak. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).


C. Berdasarkan Golongan
Pajak langsung
Pajak langsung adalah pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contoh pajak langsung yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Kendaraan

Bermotor (PKB).
Pajak tidak langsung Pajak tidak langsung adalah pajak yang harus dibayar pihak tertentu, tetapi dapat
dilimpahkan kepada orang lain. Contoh pajak tidak langsung, yaitu Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan bea impor. Akan tetapi beban pajaknya diteruskan kepada konsumen dalam bentuk harga jual yang lebih tinggi. Dengan demikian yang membiayai pajak sebenarnya adalah pemakai atau
konsumen. Pajak tidak langsung lainnya adalah cukai tembakau atau pita rokok, dan cukai untuk minuman keras.

0 komentar:


WELLSHARED © 2008. Good Template Sponsored by: Tutorial87 Commentcute Blogger Templates
WELLSHARED © 2012. By: http://armanadhi.blogspot.com